Habanusantara.net, Langsa – Bawaslu Kota Langsa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu maupun Produk Hukum kepada Pemuda di ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Langsa, Jumat (16/9/2022)
Kegiatan yang mengupas regulasi terkait peran masyarakat dalam pengawasan Pemilu dimana organisasi ke pemuda sebagi peserta dalam kegiatan ini.
Anggota Panwasli Provinsi Aceh Nayak Arif Fadhilah Syah, M.H yang menjadi narasumber menjelaskan seputar regulasi yang mengatur bagaimana masyarakat kemudian dapat berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum. Baik itu undang-undang hingga peraturan Bawaslu yang mengatur hal tersebut.
Ditempat yang sama M.Khairi, M.Pem.I selaku ketua Bawaslu Kota Langsa dalam kesempatanya mengharapkan kegiatan ini menjadi sarana bagi peserta dalam meningkatkan pengetahuan terkait kepemiluan.
“Melalui kegiatan ini saya berharap besar kepada peserta terutama teman-teman Organisasi Ke Pemudaan. dapat menambah wawasan terkait kepemiluan, sehingga kedepannya tercipta kolaborasi dengan jajaran pengawas pemilihan Kota Langsa dalam mengawal pemilu serentak tahun 2024 mendatang”, uajrnya.
Disamping itu juga dihadirkan pemateri dari pihak Akademisi Dr. Cakra Arbas S.HI.M. dimana beliau juga seorang Dosen di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang menamenjelaskan tentang kedudukan, tugas dan kewenangan Banwaslu menurut udang-udang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Kepemudaan yang berada di Kota Langsa, Universitas yang ada di Langsa[Hendra]