Habanusantara.net- Batangkuis-Deli Serdang- Tanpa syarat peraturan tentang pencatatan buku nikah lengkap calo exspres buku nikah berinisial RD (pegawai Honorer Dinas Pendidikan Deli Serdang) bekerja sama dengan kepala Kantor urusan agama Kecamatan Batang Kuis dan KUA kecamatan. Barus Jahe Tanah Karo dan tinggalkan KUA kecamatan Percut Sei tuan?? Eh berhasil mengeluarkan Buku nikah atas nama Farlis Adrian dan Ayu Lestari
Sudah dibuktikan dengan akta 342/38/VIII/2020. Tanggal 03 Maret 2020.
“Saya (korban) merasa Heran dan terkejut mengapa bisa keluar buku nikah itu, sementara persyaratan yang dikirimkan Ayu Lestari (istr sirihnya) tidak memenuhi syarat,”katanya pada media ini, Jumat 13/8/2021.
Farlis menambahkan, calo RD hanya meminta syarat yang simpel, fotocopy KTP, potocopy buku nikah sirih dan pas foto yang diambil dari whatsapp lalu keluarlah buku nikah sah secara negara.
“Terkejutnya lagi, saya (Farlis) nikahnya di Kabupaten Deli Serdang, Buku nikahnya yang keluarkan KUA Barus Jahe Tanah Karo, ada apa ini sebenarnya?,” tanya korban.
Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat di mana KUA tsb mengeluarkan buku nikah untuk melakukan pemeriksaan kebenaranya. 1. Hanya photo copy Nikah Sirih. 2. Pas photo itupun dikirim dari Hp ayu lestari. 3. Photo copy KTP.
Tidak ada berita acara teken meneken saksi waktu almarhum Sulaiman KUA batang kuis menikahkan ulang secara Islam tanpa ada berita acara disebut NB penandatanganan wali. Kedua mempelai dan saksi saksi. di rumah Ayu lestari di jalan pendidikan GG tali air No. 01 desa Kolam kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kenapa bisa keluar buku nikah di Barus jahe oleh Drs M. Effendi Harahap. Ini kemana pun akan saya perjuangkan untuk memenjarakan KUA tersebut.
Kronologis terjadinya pembuatan buku nikah yang dipaksakan oleh Guslasnik dan Ririn Dayanti dan keluarganya:
Awal kejadian Pembuatan Buku Nikah. Ayu lestari dan mamaknya Guslasnik mengatakan kalau anaknya hamil kepada Ririn Dayanti. Ayu lestari Kemudian mengajak Farlis menjumpai mamaknya ayu di kampung AAL pasar 12 dengan alasan bapak Ayui bersedia menikahkan ulang secara Islam dan Ririn Dayanti datang bersama suaminya di kp kampung AAL
Dsinilah calo RD menyanggupi untuk membuat pernikahan ini bisa jadi resmi dan bisa keluar Buku Nikah.
Mendengar hal ini Ayu Lestari menyerahkan uang kepada RD Rp 2.700.000.-. di Kp Kampung ALL pada tanggal 23 Juli 2020 dengan meminta surat sebagai syarat : 1.surat copy nikah Sirih fhoto copy. 2.fhoto copy KTP dan pas fhoto, itu pun RD mencucikan pas photo tersebut di kirim melalui WA Ayu.
Tidak ada surat lain lainnya dan tanda tangan apa pun persyaratan nya. Setelah Itu RD menjumpai Siti Alun Pegawai Kantor KUA Kecamatan Batang Kuis. Ke esokan harinya RD dan Ayu menyerahkan berkas twrsebut.




















