Berita

Tanpa Syarat Lengkap, Pegawai Honorer Disdik DS Jadi Calo Buku Nikah

×

Tanpa Syarat Lengkap, Pegawai Honorer Disdik DS Jadi Calo Buku Nikah

Sebarkan artikel ini

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami: 

Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran Syarat Nikah:

Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK). Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Syarat Nikah Bagi Calon Istri: 

Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)

Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran Syarat Nikah:

Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten. 

Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.

Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Dinas Sosial, Febrina Adriana, S.Sos, menjelaskan berbagai peluang kerja yang dapat diakses oleh lulusan Kesejahteraan Sosial. Ia menegaskan bahwa bidang ini memiliki prospek luas, mulai dari…

close