Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK). Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran Syarat Nikah:
Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai. Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.



















