Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya Menikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis). Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.
Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.(akbar)
.



















