Berita

Tanpa Syarat Lengkap, Pegawai Honorer Disdik DS Jadi Calo Buku Nikah

×

Tanpa Syarat Lengkap, Pegawai Honorer Disdik DS Jadi Calo Buku Nikah

Sebarkan artikel ini

Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI

Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal

Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari

N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya Menikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :

Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis). Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Baca Juga : Jenis Psikotes Kerja yang Sering Dijumpai

Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:

Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa

Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama

Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.(akbar)

.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Berita

Siswa SMAN 1 Idi menyambut kegiatan ini dengan antusias. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru sekaligus memotivasi para siswa untuk mempertimbangkan jurusan Kesejahteraan Sosial sebagai pilihan studi di perguruan…

close