Ini pernyataan saya Fa. SH. Liris Kejadian nya pembuatan buku nikah itu. Saya siap mempertanggung jawabkan semua keterangan saya.
Berikut adalah Syarat Nikah:
Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:
Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.



















