Habanusantara.net | ACEH TAMIANG — Mahkamah Syar’iyah (MS) Kuala Simpang dan Disdukcapil Aceh Tamiang menandatangani kesepakatan bersama (MoU) terkait bidang pengiriman petikan salinan putusan atau penetapan perubahan status perkawinan paska perceraian dan akses sistem informasi penelusuran akta cerai (Sipa), Rabu (4/8) di aula kantor Mahkamah Syar’iyah setempat.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Dangas Siregar dalam sambutannya mengatakan, nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mensinergikan program maupun peran para pihak dan tugas masing-msing dalam rangka pelayanan bagi masyarakat yang berkaitan dengan publikasi produk Mahkamah Syar’iyah.




















