“ Selain itu juga untuk pencegahan penggunaan produk Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang yang palsu, terutama penggunaan untuk pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Dangas Siregar seraya mengatakan, adapun ruang lingkup dari MoU ini termasuk pengiriman hak pengasuhan anak serta pengangkatan anak yang dikirimkan melalui email ke Disdukcapil Aceh Tamiang.
Disebutkannya, pihaknya juga memberikan user password kepada Disdukcapil Aceh Tamiang untuk mengakses aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA).


















