“Melalui kerjasama ini tentunya akan terbangun sinergisitas dan saling meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi terkait produk hukum Mahkamah Syar’iyah an akibat hukumnya serta produk Disdukcapil Aceh Tamiang yang terkiat dengan putusan, penetapan Mahkamah Syar’iyah,” ungkap Dangas Siregar.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Dangas Siregar menambahkan, adanya kerjasama ini tentunya memberikan manfaat besar, terutama masyarakat terbantu dalam mendapatkan layanan perubahan identitas kependudukan ketika melakukan pengurusan administrasi kependudukan.


















