Dalam sambutanya juga Kadisdukcapil Aceh Tamiang Sepriyanto sangat menyambut baik dengan MOU tersebut, Dalam program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu ini sendiri apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami. Dalam kartu kelurga (KK) akan tertera status Janda atau Duda.
Beranda News Mantapkan Pelayanan Terkait Status Perkawinan MS Kuala Simpang Teken Mou Dengan Disdukcapil Aceh Tamiang
Mantapkan Pelayanan Terkait Status Perkawinan MS Kuala Simpang Teken Mou Dengan Disdukcapil Aceh Tamiang
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News


















