“Rencana Kunker terakhir kita ini, akan berlanjut ke kabupaten Demak, Jawa Tengah, itupun kalau adanya kesepakatan dari sejumlah tim. Namun jika tidak memungkinkan untuk Kunker kesana, raqan tersebut akan kita finalisasikan segera,” tukasnya.
Menurutnya, dari 120 pasal yang dibahas terkait qanun cagar budaya tersebut, tersisa 10 pasal lagi yang akan dirampungkan pembahasannya.
Dikatakannya, sebelum Maret 2021 ini, qanun cagar budaya sudah harus final pembahasannya untuk di jadikan qanun, karena masih banyak raqan lainnya yang harus kita lakukan pembahasannya.
“Untuk tahun ini, ada 3 raqan di Banleg, yang harus kita bahas. Untuk itu raqan cagar budaya ini, akhir Maret sudah harus selesai menjadi qanun,” tutup ketua tim pemenangan Walikota dan Wakil Walikota, Amin – Zainal, ini. (Hendra)



















