DPRK

Banleg DPRK Banda Aceh Kunker ke Disbudpar Aceh, Ketua Banleg Heri Julius : Untuk Memastikan Lingkup Situs

×

Banleg DPRK Banda Aceh Kunker ke Disbudpar Aceh, Ketua Banleg Heri Julius : Untuk Memastikan Lingkup Situs

Sebarkan artikel ini

“Dengan adanya qanun cagar budaya itu nantinya, situs situs sejarah tersebut terawat dengan baik sehingga cantik dan indah, selain itu dapat meningkatan Pedapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banda Aceh,” paparnya. 

Ia mengatakan sejauh ini ada beberapa situs cagar budaya yang ada dalam lingkup Kota Banda Aceh, masih dalam kewenangan Provinsi Aceh.

Salahsatunya situs sejarah Sultan Jamalul Alam Badrul Munir, ternyata itu kewenangannya ada di Provinsi Aceh, selain itu juga Gampong (Desa) Pande, Kecamatan Kuta Raja, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.

Untuk itu kita berharap, meskipun kewenangannya itu di masing masing tingkatan pemerintah, agar pengelolaannya di lakukan oleh Pemko Banda Aceh, karena situs situs tersebut berada dalam lingkup wilayah Kota Banda Aceh.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
DPRK

Habanusantara.net – Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa arah pembangunan Kota Banda Aceh ke depan harus senantiasa berpijak pada prinsip pemerataan, keberlanjutan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diutarakan Royes Ruslan…

DPRK

Habanusantara.net – Fraksi PAN DPRK Banda Aceh menilai bahwa pelayanan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan publik, merupakan indikator paling nyata dari keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan…

close