“Dengan adanya qanun cagar budaya itu nantinya, situs situs sejarah tersebut terawat dengan baik sehingga cantik dan indah, selain itu dapat meningkatan Pedapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banda Aceh,” paparnya.
Ia mengatakan sejauh ini ada beberapa situs cagar budaya yang ada dalam lingkup Kota Banda Aceh, masih dalam kewenangan Provinsi Aceh.
Salahsatunya situs sejarah Sultan Jamalul Alam Badrul Munir, ternyata itu kewenangannya ada di Provinsi Aceh, selain itu juga Gampong (Desa) Pande, Kecamatan Kuta Raja, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.
Untuk itu kita berharap, meskipun kewenangannya itu di masing masing tingkatan pemerintah, agar pengelolaannya di lakukan oleh Pemko Banda Aceh, karena situs situs tersebut berada dalam lingkup wilayah Kota Banda Aceh.



















