Kasi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya, Disbudpar Aceh, Yudi Andika, diruang kerjanya, Jumat, (5/2/2021)/ photo hendra
Habanusantara.bet – Banda Aceh -Terkait kewenangan cagar budaya ada yang mengaturnya, yakni undang undang tentang cagar budaya.
“Secara aturan dan undang undang pemerintah wajib melestarikan cagar budaya, sesuai tingkatan kewenangan,” ujar Kasi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya, Disbudpar Aceh, Yudi Andika, diruang kerjanya, Jumat (5/2/2021)
Menurut Yudi, pemerintah pusat berkewenangan untuk melestarikan cagar budaya tingkat nasional begitupun provinsi dan kabupaten/ kota sesuai tingkatan kewenangan pemerintahan masing masing.
“Nah, untuk mengatur kewenangan itu diatur dan diperlukan penetapan, untuk itu membutuhkan tim ahli tentang cagar budaya,” paparnya.
Yudi mengatakan tim ahli ini yang nantinya melakukan pengkajian terkait situs situs sejarah tersebut, untuk merekomendasikan nya kepada Gubernur, Bupati /Walikota sesuai kewenangan di masing masing tingkatan wilayah/ daerah pemerintahan.




















