Berita

Disbudpar Aceh, Yudi Andika : Kota Banda Aceh Perlu Penetapan Situs Cagar Budaya

×

Disbudpar Aceh, Yudi Andika : Kota Banda Aceh Perlu Penetapan Situs Cagar Budaya

Sebarkan artikel ini

Kasi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya, Disbudpar Aceh, Yudi Andika, diruang kerjanya, Jumat, (5/2/2021)/ photo hendra

Habanusantara.bet – Banda Aceh -Terkait kewenangan cagar budaya ada yang mengaturnya, yakni undang undang tentang cagar budaya.

“Secara aturan dan undang undang pemerintah wajib melestarikan cagar budaya, sesuai tingkatan kewenangan,” ujar Kasi Permuseuman dan Pelestarian Cagar Budaya, Disbudpar Aceh, Yudi Andika, diruang kerjanya, Jumat (5/2/2021)

Menurut Yudi, pemerintah pusat berkewenangan untuk melestarikan cagar budaya tingkat nasional begitupun provinsi dan kabupaten/ kota sesuai tingkatan kewenangan pemerintahan masing masing. 

“Nah, untuk mengatur kewenangan itu diatur dan diperlukan penetapan, untuk itu membutuhkan tim ahli tentang cagar budaya,” paparnya. 

Yudi mengatakan tim ahli ini yang nantinya melakukan pengkajian terkait situs situs sejarah tersebut, untuk merekomendasikan nya kepada Gubernur, Bupati /Walikota sesuai kewenangan di masing masing tingkatan wilayah/ daerah pemerintahan.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

ACEH TIMUR,HABANUSANTARA.net –  Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) Aceh melakukan Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMAN 1 Idi, Aceh Timur, Rabu 3 September 2025. Kegiatan dilakukan di…

close