“Diluar dari lembaga legislatif, kita sebagai warga Kota Banda Aceh pencinta situs situs yang ada sangat berharap agar pengelolaan situs situs tersebut dapat dilakukan pengelolaannya oleh pemko Banda Aceh,” harapnya.
Lebih lanjut, Ketua Banleg H Heri Julius, mengatakan bahwa dasar Kunker ke Disbudpar Aceh beberapa hari lalu itu, untuk dilakukan lanjutan pembahasan Raqan cagar budaya.
“Dan, Insya Allah dalam dua bulan ini rancangan qanun cagar budaya tersebut selesai dibahas, untuk selanjutnya di finalisasikan.
Selain Kunker di Disbudpar Aceh tersebut, ia menyebutkan pihaknya juga bersama Tim ahli dan stakeholder terkait lainnya, sebelumnya telah melakukan kunjungan lapangan disejumlah situs situs yang ada di Kota Banda Aceh, termasuk melakukan pembahasan di Hotel Kanaya, Medan, Sumatera Utara.



















