Pihaknya, berharap jika adanya kewenangan situs provinsi Aceh yang mungkin selama ini tidak terurus, agar pengelolaannya dijalankan oleh Pemko Banda Aceh.
Tujuannya agar situs situs yang ada tersebut terjaga kelestariannya hingga terawat dengan baik sehingga memiliki nilai dan arti ketika wisatawan dari luar berkunjung ke Kota Banda Aceh.
Ia menyebutkan Kunker tersebut kunjungan tahap akhir, sebelum dilakukan finalisasi terhadap qanun cagar budaya Kota Banda Aceh.
Kita berharap dengan adanya qanun cagar budaya yang ada akan lebih terjaga kelestariannya.



















