Bupati Aceh Singkil, Dul Mursyid, mengatakan penggunaan dana desa harus sesuai dengan kebutuhan bukan sebatas kepentingan. Senada dengan Sekda, ia mengingatkan seluruh kepala desa untuk memanfaatkan dana desa untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran.
“Kita berharap ada solusi yang diterima dari paparan Pak Sekda tadi,” kata Dul Mursyid.
Sesuai arahan Sekda Taqwallah, Dul Mursyid menegaskan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Desa harus disepakati selesai pada Desember tahun ini, “dengan catatan kepala desa harus membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di tahun berjalan.”
Dul Mursyid meminta agar pendamping desa memantau desa agar kepala desa memanfaatkan dana desa sesuai aturan sehingga tidak ada temuan belakangan oleh Inspektorat.
Selainnya, Dul Mursyid mengimbau para kepala desa untuk tidak mengubah kegiatan tanpa melalui tahapan musyawarah. “Kalau ada perubahan kegiatan rapatkan dan buat berita acaranya sehingga tidak menimbulkan permasalahan.”