Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh, saat memberikan pembekalan kepada para Keuchik se-Kabupaten Aceh Singkil, pada acara Kunjungan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa dan Gerakan Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (BEREH), di Aula Serbaguna Setdakab setempat, Selasa (10/12/2019).
“Sebelum matahari terbenam di tanggal 20 Desember 2019, APBDes 2020 harus sudah ditetapkan, itu baru top. Jika ini terjadi, maka sebelum 10 Januari tahun 2020 pencairan dana desa tahap pertama bisa dilakukan,” kata Taqwallah.
Sebelumnya para kepala desa melaporkan, selama ini dana desa tahap pertama diterima kampung di Singkil paling cepat di bulan Juni. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Azhari, menyebutkan di tahun 2020 dana desa tahap satu harus dicairkan lebih cepat bahkan kalau bisa dicairkan di bulan Januari.
Bukan hanya mempercepat pencairan dana desa, sambung Azhari, Kepala Desa juga bisa mengusulkan pencairan dana 2 tahap atau 60 persen sekaligus. “Lengkapi laporan pertanggungjawaban tahun 2019. Itu syaratnya. Aturan membolehkan, tinggal kesiapan kita saja,” tegas Azhari.