Dengan cepatnya tersalurkan dana desa, perekonomian masyarakat bisa berkembang, pengangguran berkurang dan kemiskinan di desa bisa terurai.
Dalam pemaparannya, Sekda Aceh menyebutkan jika pencairan dilakukan pada Januari, pemerintahan desa bisa mempertanggungkan anggaran tahap 1 di bulan Maret dan mencairkan tahap 2 di bulan Juni. “Bulan Oktober pertanggungjawaban tahap kedua dan Oktober sudah bisa pencairan tahap 3. Kalau itu bisa dilakukan bisa dibilang itu indikator desa yang sukses.”
Taqwallah menambahkan, pengucuran dana oleh desa bertujuan untuk membebaskan pengangguran dan mengurangi angka kemiskinan. Para kepala desa diimbau untuk memikirkan cara bagaimana dana tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin, tidak hanya untuk pembangunan fisik. Selebihnya Sekda juga berpesan agar dana desa 100 persen harus bergulir di desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh, Azhari, menyebutkan dana desa adalah masa depan gampong. Ia mengimbau agar kampung di Aceh Singkil memanfaatkan dana desa seefektif mungkin agar tujuan pemberian dana tepat dengan tujuan. “Tujuan dana desa itu supaya desa menjadi mandiri dan rakyat sejahtera,” kata Azhari.
Dalam lima tahun penganggaran, Aceh telah menerima Rp19,9 triliun dana desa. Tahun 2020, dana desa di Aceh mencapai Rp5,05 triliun untuk dikelola oleh 6.497 desa di seluruh Aceh. Sementara untuk Aceh Singkil kisaran dana desa mencapai 106 miliar. Pengelolaan dana itu sepenuhnya diberikan kewenangan kepada kabupaten dan kota serta desa. “Tugas Pemerintah Aceh adalah pembinaan dan mengevaluasi,” kata Azhari.