Barang bukti berupa slip transfer uang, tambah AKP M. Taufiq, telah diamankan dari tangan korban dan disita untuk kelengkapan penyidikan di Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
“Tersangka setelah diamankan tadi sore (kemarin), selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” imbuhnya. []