Habanusantara.com, Banda Aceh – Seorang warga Desa Peuyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, berinisial HP (33) ditangkap Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (19/9/2019). HP ditangkap karena diduga melakukan kepengurusan pengadaan atau proyek fiktif mesin generator di PT PLN (Persero) Lueng Bata, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq, Jumat (20/9/2019), menjelaskan pelaku ditangkap atas laporan polisi nomor LPB / 418 / IX /2019 / SPKT tanggal 16 September 2019 yang dilaporkan korban bernama Yodida Herli, (51), warga Ie Masen, Banda Aceh.
Tinggal Komentar Anda