Habanusantara.com, Banda Aceh– Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah dan 23 kepala daerah di Aceh menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama optimalisasi penerimaan pajak daerah bersama Kanwil Direktorat Jendral Pajak Aceh di Anjong Mon Mata, Selasa, 27 Agustus 2019. Selain itu, ditandatangani pula kerjasama pengelolaan barang milik daerah bersama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Program kerja sama itu merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah, tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.



















