Sebanyak 42 desa di Aceh Tamiang, ujar Benny, tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. “Bobot penilaian skor di atas 140. Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya,” ujar Benny usai meresmikan desa sadar hukum mengukuhkan Koppeta HAM.
Keberhasilan Aceh Tamiang, kata Benny tidak terlepas dari upaya pembinaan pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum HAM Aceh.