Habanusantara.net — Pengelolaan sumur minyak masyarakat di Aceh Utara diminta tidak berhenti pada penyerapan produksi. Aktivitas tersebut harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan daerah penghasil.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Hanafiah (Arasyah), menyampaikan hal itu menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Pema Global Energi (PGE), Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan dan penyerapan produksi minyak dari sumur masyarakat di Aceh Utara.
Hanafiah mengapresiasi kerja sama tersebut karena dinilai dapat menjadi langkah awal untuk menata sumur tua atau sumur masyarakat agar dikelola secara lebih tertib, legal, aman dan profesional.
Namun, ia menekankan bahwa manfaat dari pengelolaan sumber daya alam tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami mengapresiasi terlaksananya kerja sama ini. Ini merupakan langkah yang baik untuk menata sumur masyarakat agar dapat dikelola secara legal, aman dan profesional. Harapan kita, manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat Aceh Utara,” ujar Hanafiah.
Menurutnya, masyarakat di daerah penghasil tidak semestinya hanya berada di posisi sebagai penonton ketika sumber daya alam di wilayah mereka dikelola.
Ia berharap kerja sama PGE, BPMA dan koperasi dapat berkembang menjadi tata kelola yang mampu membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga di sekitar wilayah produksi.
“Sumber daya alam yang diambil dari Aceh Utara harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh Utara. Masyarakat jangan hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi bagian dari proses dan ikut merasakan manfaat ekonominya,” tegasnya.
Hanafiah juga menyoroti peluang kontribusi kegiatan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara. Menurutnya, potensi itu harus dikelola melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika produksi berkembang dan pengelolaannya berjalan baik, kata dia, dampak ekonominya dapat dirasakan lebih luas, baik oleh masyarakat, koperasi maupun pemerintah daerah.
“Kita berharap ke depan bukan hanya masyarakat yang mendapatkan manfaat, tetapi juga ada kontribusi terhadap daerah melalui PAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting agar keberadaan sumber daya alam di Aceh Utara benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah,” katanya.
Ia menambahkan, DPRK Aceh Utara akan terus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel dan profesional. Aspek keselamatan serta lingkungan juga dinilai harus menjadi perhatian dalam pengelolaan sumur masyarakat.
Hanafiah mengingatkan, Aceh Utara memiliki sejarah panjang sebagai salah satu daerah penghasil migas. Karena itu, potensi sumber daya alam yang ada di daerah tersebut harus mampu memberikan dampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin ke depan tata kelola sumber daya alam di Aceh Utara semakin baik. Jangan sampai potensi yang ada di daerah kita tidak memberikan nilai tambah yang optimal bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta koperasi yang terlibat dalam kerja sama menjalankan amanah tersebut secara profesional, transparan dan bertanggung jawab.
Hanafiah berharap kerja sama ini dapat menjadi awal penataan sumur-sumur tua lainnya di Aceh Utara. Aktivitas yang selama ini berjalan secara tradisional diharapkan dapat diarahkan menjadi kegiatan yang legal, aman, produktif dan memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.
“Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik, produksinya meningkat, masyarakat semakin sejahtera, lapangan kerja bertambah dan pada akhirnya sumber daya alam Aceh Utara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan turut memperkuat PAD Aceh Utara,” pungkasnya.[Mnw]





