Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Tujuh Lapak PKL di Kampung Baru

Redaksi
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Senin (26/10/2026) | Foto: Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Senin (26/10/2026) | Foto: Satpol PP
A-AA+A++

Habanusantara.net– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Senin (26/10/2026).

Penertiban dilakukan setelah jumlah lapak di kawasan tersebut semakin bertambah dan dinilai berpotensi mengganggu akses masyarakat terhadap ruang publik.

Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, mengerahkan regu penertiban yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Erwin untuk menangani kondisi tersebut.

Dalam kegiatan itu, petugas meminta para pemilik lapak membongkar sendiri tempat usaha mereka. Langkah tersebut dilakukan untuk menata kembali kawasan agar ruang publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Rizal mengatakan aktivitas perdagangan perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketertiban umum. Menurutnya, pedagang tetap memiliki kesempatan mencari nafkah, tetapi kegiatan usaha tidak boleh mengabaikan hak masyarakat lain yang menggunakan fasilitas umum.

“Kami berharap pelaku usaha dapat menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Silakan mencari rezeki yang baik dan berkah, tetapi jangan mengabaikan hak orang lain di area publik,” ujarnya.

Ia juga mengajak pedagang dan masyarakat untuk ikut menjaga fasilitas umum serta estetika kota. Penataan kawasan, menurutnya, membutuhkan kesadaran bersama agar aktivitas ekonomi tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat luas.

Satpol PP-WH Banda Aceh mengingatkan bahwa penggunaan ruang publik harus memperhatikan ketertiban dan kenyamanan bersama. Dengan demikian, kegiatan perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu akses masyarakat terhadap fasilitas umum.[***]