Headline

Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu Lewat Online Shop

×

Polisi Gagalkan Penyeludupan 10 Kg Sabu Lewat Online Shop

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net- Petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Sultan Iskandar Muda berhasil mencegah upaya penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 10,43 kilogram melalui transaksi online shop pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Kasus ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, dalam konferensi pers di Aula Indoor pada Senin, 11 September 2023.

 

Sabu yang masih berbentuk serbuk kristal itu dikemas dalam plastik berwarna gold bertuliskan Guanyinwang dan dikirim oleh seorang pria bernama Eriandi (37 tahun) yang merupakan warga Bireuen, Aceh. Eriandi menggunakan platform online shop dengan nama toko “Penjual Kopi Online” sebagai sarana untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, pelaku telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 11 kali. Dari sebelas pengiriman tersebut, enam kali di antaranya dibatalkan oleh aplikasi online shop, sedangkan lima kali berhasil sampai kepada penerima. Hal ini menggambarkan tingginya intensitas aktivitas penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku sudah 11 kali mengirim barangnya. Namun enam kali pengiriman dibatalkan oleh aplikasi sementara lima kali berhasil,” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Lebih lanjut, Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan sabu seberat 10,43 kilogram ke luar Aceh. Barang haram ini dijual melalui toko online dengan nama “Penikmat Kopi Aceh.” Kasus ini terungkap setelah petugas Avsec di Bandara Sultan Iskandar Muda mencurigai satu paket yang dikirim lewat jasa ekspedisi pada 24 Juni lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray, paket tersebut mencurigakan, sehingga diperiksa secara manual dan ditemukan 10 bungkus sabu yang diduga memiliki berat total 10,43 kilogram.

Fahmi juga mengungkapkan bahwa pihak bandara telah menyerahkan barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi identitas pengirim sabu tersebut.

Sabu yang diselundupkan diduga akan dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jakarta, hingga Jawa Barat. Pelaku menggunakan metode ini untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Saat ini, pelaku masih dalam pencarian dan namanya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku Eriandi agar segera melapor kepada pihak kepolisian atau melalui layanan WhatsApp polisi curhat.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mengatasi peredaran narkotika di wilayah Aceh. Fahmi juga mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menangani sebanyak 107 kasus narkotika dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 Juni 2023. Dari jumlah tersebut, 82 kasus terkait dengan sabu, 10 kasus dengan ganja, 7 kasus dengan kombinasi sabu dan ganja, serta 8 kasus terkait khamar.

Selama periode yang sama, polisi telah berhasil menahan 143 orang terduga pelaku, dengan 138 di antaranya merupakan laki-laki dan 5 orang lainnya adalah perempuan. Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja di Kawasan Lamteuba, Aceh Besar, serta mengamankan 248 botol minuman keras sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di wilayah tersebut.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Anggota DPRK Banda Aceh Faisal Ridha Menyerahkan Bantuan Baitul Mal kepada Warga Fakir Uzur di Gampong Lamtemen Timur
DPRK

Habanusantara.net– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Faisal Ridha, menyerahkan secara langsung bantuan dari Baitul Mal Banda Aceh kepada warga lanjut usia (uzur) di Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan…

close