ADVERTORIALDPRKParlementaria

Ketua DPRK: Revisi UUPA untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Aceh

×

Ketua DPRK: Revisi UUPA untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Aceh

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar saat menyampaikan Sambutannya pada acara sosialisasi Revisi UUPA di Gedung DPRK Banda Aceh, 1 Maret 2023 [Foto/Dok Humas DPRK]

Habanusantara.net– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyatakan urgensi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam upaya mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Sosialisasi draf perubahan UUPA yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih baik.

Acara sosialisasi yang dihadiri oleh anggota DPRK Banda Aceh ini berlangsung di gedung DPRK Banda Aceh pada Rabu (1/3/2023). Farid Nyak Umar, dalam pidatonya, mengingatkan bahwa UUPA lahir sebagai hasil konsensus perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), setelah Aceh mengalami dua peristiwa sejarah berat, yaitu konflik berkepanjangan dan bencana gempa bumi dan tsunami pada 26 Desember 2004.

MoU yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, memulai implementasi kesepakatan perdamaian dan memperkenalkan UUPA sebagai regulasi khusus untuk Pemerintah Aceh.

Namun, dalam prosesnya, UUPA masih menghadapi sejumlah kendala, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Farid Nyak Umar menggarisbawahi bahwa butir-butir MoU dalam UUPA belum sepenuhnya terwujud dengan baik dan sempurna, sehingga perubahan dalam UUPA diperlukan untuk memaksimalkan realisasinya.

Dia menyatakan keyakinannya bahwa revisi UUPA bertujuan untuk memperkuat Aceh menuju tingkat kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Ketua DPRK Banda Aceh berharap bahwa revisi UUPA ini akan didasarkan pada kajian mendalam, evaluasi, serta analisis terhadap berbagai kendala yang selama ini menghambat implementasi UUPA.

Dalam penutupannya, Farid Nyak Umar berharap bahwa sosialisasi perubahan draf UUPA ini akan menghasilkan rekomendasi bersama untuk memperkuat UUPA dan meningkatkan kewenangan serta kekhususan Aceh.

Wakil Ketua DPRA, H Dalimi, juga menggarisbawahi perlunya revisi UUPA setelah belasan tahun berlalu. Menurutnya, revisi ini penting agar UUPA dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi Aceh saat ini.

DPR RI telah memasukkan UUPA dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023, dan penyesuaian ini telah mendapatkan pertimbangan dari DPRA.

H Dalimi menekankan bahwa proses perubahan UUPA harus melibatkan konsultasi dan pertimbangan dari DPRA, sesuai dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh.

Sosialisasi draf perubahan UUPA menjadi langkah awal yang penting dalam perjalanan menuju perubahan yang lebih baik bagi Aceh, dengan harapan mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakatnya.[Adv]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close