Habanusantara.net, Kesadaran akan perlunya perlindungan lingkungan semakin menjadi sorotan di tengah meningkatnya kerusakan alam. Untuk itu, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menyelenggarakan Training Hakim Mengadili Kasus Lingkungan dan Satwa Dilindungi. Acara ini bertujuan untuk memberdayakan para hakim dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Dr. Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, menekankan pentingnya keberpihakan hakim kepada alam dan lingkungan. Dalam membuat putusan, hakim harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan agar tidak terjadi perusakan lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan prinsip yang diambil dari Al Quran, Surat Ar-Ruum ayat 41.
Training tersebut diikuti oleh 24 orang peserta, yang terdiri dari hakim dari berbagai pengadilan negeri di Aceh. Mereka akan meningkatkan pemahaman mereka terkait penanganan perkara lingkungan hidup dan perlindungan satwa dilindungi. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk belajar dari tiga hakim tinggi berpengalaman dan juga didukung oleh akademisi serta aktivis lingkungan.
Badrul Irfan, Pimpinan HAKA, menyampaikan bahwa tujuan utama dari training ini adalah meningkatkan kapasitas hakim dalam mengadili perkara-perkara lingkungan hidup. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan para hakim dapat mengubah paradigma berpikir dari antroposentris menjadi ekosentris yang lebih pro terhadap lingkungan.
Pentingnya kegiatan ini juga disampaikan oleh Dr. Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA, yang menjelaskan bahwa training tersebut memberikan pemahaman yang mendalam terhadap isu-isu lingkungan. Dengan demikian, diharapkan para hakim akan dapat mengambil keputusan yang berpihak pada lingkungan dan mendorong perubahan positif dalam perlindungan alam.
Training Hakim Mengadili Kasus Lingkungan dan Satwa Dilindungi ini diharapkan akan memberikan kontribusi nyata dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Aceh. Para hakim yang dilibatkan akan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menangani kasus-kasus lingkungan dan menjadikan perlindungan alam sebagai prioritas dalam putusan-putusan mereka.[Is]