Karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten melalui penguatan pengawasan, transparansi, perbaikan pelayanan publik, serta pembentukan budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Pemerintah Kabupaten Asahan juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia menjelaskan, KPK memiliki tiga strategi utama pemberantasan korupsi, yakni pendidikan antikorupsi (by education), pencegahan melalui perbaikan sistem dan tata kelola (by prevention), serta penindakan hukum (by enforcement).
Ketiga strategi tersebut harus berjalan beriringan agar budaya antikorupsi benar-benar tumbuh dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.





