Bupati memaparkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.
Capaian lainnya terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan. Berdasarkan hasil evaluasi KPK, nilai tersebut meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau naik 42,55 poin.
Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan terus mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai.





