Meski demikian, tim penilai tetap melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung untuk memastikan kesesuaian antara pemenuhan administrasi dan implementasi di lapangan.
Andhika juga menyampaikan sejumlah catatan terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Asahan. Salah satunya menyangkut kesinambungan sosialisasi pencegahan korupsi di tingkat OPD hingga unit kerja paling bawah.
Ia mencontohkan sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan. Penguatan penerapan nilai-nilai antikorupsi juga diperlukan pada sektor pelayanan administrasi kependudukan dan kesehatan, termasuk Puskesmas.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat berbagai instrumen pencegahan korupsi melalui penerapan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.





