Pertama, terkait dokumen dan indikator Desa Antikorupsi. Aparatur Desa Ledong Barat diharapkan menyajikan data dan bukti pemenuhan indikator secara transparan, jujur dan apa adanya.
Penilaian, kata dia, tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga penerapan transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, mengenai replikasi, keberlanjutan dan sustainabilitas. Nilai-nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya diterapkan ketika proses penilaian berlangsung, tetapi menjadi budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran yang transparan serta keterlibatan masyarakat diharapkan terus dipertahankan dan dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya.
Ketiga, sinergi dan kolaborasi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas PMD dan Dukcapil, Dinas Kominfo serta Inspektorat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan siap melakukan pembinaan, pengawalan dan pendampingan agar tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas dapat berjalan secara berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, program dan anggaran desa, termasuk penyampaian masukan maupun pengaduan.





