Menurut Rianto, penilaian KPK RI merupakan tahapan penting dalam proses menuju Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026. Apapun hasil penilaian nantinya, proses tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah desa untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika masih terdapat kekurangan, tentunya hal tersebut menjadi masukan untuk melakukan perbaikan. Sebaliknya, apabila dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, capaian tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai-nilai integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, sambutan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt. Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, S.Pd., M.M.
Ia memberikan apresiasi dan dukungan terhadap program percontohan dan perluasan Desa Antikorupsi yang digagas KPK RI. Menurutnya, program tersebut bukan sekadar penilaian administrasi maupun kegiatan seremonial, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menyebut terdapat tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam proses penilaian.





