Habanusantara.net— Uang tunai Rp100 juta milik seorang toke padi raib dari dalam mobil saat ditinggal salat Zuhur di parkiran Masjid Jamik Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial MI (42) di Aceh Timur.
Yang menarik, sebelum ditangkap, sebagian uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut disebut sempat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk Rp30 juta yang diberikan kepada seseorang untuk modal usaha jualan ikan di kawasan Lampulo, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban, Syahrul Fadhli (55), melaporkan kehilangan uang pada Selasa (15/9/2026).
Peristiwa itu terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban membawa uang sekitar Rp83 juta dari rumahnya di Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, untuk membeli padi.
Setelah membeli padi, hasil pembelian tersebut dijual kembali di kawasan Desa Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur. Dari transaksi itu, korban menerima pembayaran sekitar Rp31 juta.
Dengan demikian, uang tunai yang dibawa korban mencapai sekitar Rp114 juta.
Sebelum kejadian, korban sempat menuju Pesantren MUQ di Desa Pagar Air untuk membayar biaya sekolah anaknya. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke Toko Jasa Kawan di kawasan Lambaro.
Memasuki waktu salat Zuhur, korban memarkirkan mobil pikap Mitsubishi L300 di halaman Masjid Jamik Lambaro. Uang Rp100 juta disimpan di bawah tempat duduk mobil.
Namun, setelah selesai salat, korban kembali ke kendaraan dan mendapati uang tersebut sudah tidak ada.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Miftahuda.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada MI. Pada Jumat (18/9/2026), tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Polisi berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur sebelum mengamankan MI di lokasi tersebut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor Scoopy, tiga mayam emas, serta satu unit handphone Oppo A5s.
Menurut polisi, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian. Dalam pemeriksaan awal, MI juga mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa sekitar Rp30 juta telah diberikan kepada seseorang berinisial atau berpanggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Keberadaan TA masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga menelusuri aliran uang hasil pencurian tersebut serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
MI selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi proses hukum kasus tersebut.





