Ia menjelaskan, APIP memiliki peran untuk mendeteksi berbagai bentuk penyimpangan sebelum masuk ke ranah hukum. Dengan pengawasan internal yang berjalan baik, pemerintah daerah memiliki kesempatan melakukan perbaikan sebelum persoalan ditangani aparat penegak hukum (APH).
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Bila ada penyimpangan, sebelum ke APH ada opsi pengembalian. Bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH. APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” jelas Akhmad Wiyagus.
Melalui rakor tersebut, Pemprov Sumatera Utara dan seluruh pemerintah kabupaten/kota diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama dan Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah serta Pencegahan Korupsi tersebut berlangsung aman, lancar dan sukses. (Rz)





