Menurutnya, APIP memiliki posisi strategis sebagai sistem peringatan dini atau early warning system bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN), sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah sejak awal.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri. Jadi, tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
Senada, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menilai keberadaan APIP yang berkualitas sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.





