Polres Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, dan tidak melakukan tindak melanggar hukum.
Terlapor D alias A kini telah menjadi tersangka dan dikenakan pasal 415 huruf b jo pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.





