Polisi Menetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak di Tanjung Balai

Redaksi3
A-AA+A++

Habanusantara.net- Polres Tanjungbalai bergerak sigap untuk menangkap seorang pria berinisial D alias A (37) yang diduga terlibat dalam tindakan cabul terhadap anak berusia di bawah umur, yaitu ARM (12). Tindakan cepat ini diambil oleh pihak kepolisian untuk mencegah kemungkinan aksi main hakim sendiri dari warga yang merasa marah.

 

Kasus ini terungkap melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/V/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI. Yuni Audra (38), ibu tiri dari korban, melaporkan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Senin (4/5) sekitar pukul 13. 00 WIB.