Monev Keterbukaan Informasi Pemerintah Aceh, 12 SKPA Masuk Kategori Sangat Kurang

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net— Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Aceh Tahun 2026 menunjukkan masih adanya perangkat daerah yang perlu membenahi pelayanan keterbukaan informasi. Dari hasil evaluasi, 12 SKPA/Biro masuk kategori Sangat Kurang, sementara sembilan lainnya tidak mengembalikan kuesioner.

Hasil tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Diskominsa Aceh selaku Plh. PPID Pemerintah Aceh, Safrizal AR, S.Sos., MM., dalam kegiatan Penyampaian Hasil Monev Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Aceh Tahun 2026 di Hotel Ayani, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan hasil Monev 2026, sebanyak 11 SKPA/Biro masuk kategori Sangat Baik, delapan Baik, 10 Cukup, lima Kurang, dan 12 Sangat Kurang. Selain itu, sembilan SKPA/Biro tercatat tidak mengembalikan kuesioner.

Angka tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam memastikan hak masyarakat memperoleh informasi pemerintah dapat dilayani secara optimal.

Plt Sekda Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. A. Murtala, M.Si., menegaskan pelayanan informasi publik tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif.

Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat dan sesuai kebutuhan.

“Kalau masyarakat ingin memperoleh suatu informasi, tetapi untuk mendapatkannya sulit sekali, tentu mereka akan menilai pelayanan kita belum baik,” ujar Murtala.

Ia menilai kualitas pelayanan informasi pada akhirnya dapat dilihat dari pengalaman masyarakat ketika membutuhkan informasi. Bahkan, informasi yang mudah diperoleh tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan juga belum menunjukkan pelayanan yang baik.

Murtala juga mendorong pemerintah membuka informasi sejak tahap perencanaan program. Menurutnya, informasi yang memang tidak termasuk kategori rahasia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan seharusnya dapat diketahui publik.

“Ketika sejak awal sudah dipublikasikan, masyarakat sudah mengetahui apa yang akan dilakukan pemerintah. Ini juga menjadi bagian dari upaya melihat apakah kita benar-benar konsisten dan jujur dalam melaksanakan apa yang telah kita sampaikan kepada masyarakat,” katanya.