Monev Bukan Sekadar Pemeringkatan
Safrizal menjelaskan Monev 2026 dilaksanakan untuk mengukur pelayanan informasi pada PPID Pelaksana sekaligus menjadi instrumen evaluasi, pembinaan dan pendampingan.
Prosesnya meliputi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, analisis dan penilaian, hingga penyusunan hasil serta rekomendasi.
Monev tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik.
Jika dibandingkan dengan hasil Monev 2025, terdapat perubahan pada sejumlah kategori. Tahun lalu tercatat 16 SKPA berada pada kategori Sangat Baik, 12 Baik, sembilan Cukup, tidak ada kategori Kurang, dan empat Sangat Kurang. Lima SKPA tidak mengembalikan kuesioner.
Murtala meminta hasil tersebut tidak hanya dijadikan sebagai ukuran keberhasilan atau kegagalan masing-masing perangkat daerah.
“Bagi yang memperoleh predikat tinggi, jangan cepat berpuas diri. Sementara bagi yang memperoleh predikat rendah, jangan berkecil hati. Jadikan hasil ini sebagai motivasi untuk memperbaiki kekurangan,” katanya.
Ia meminta kekurangan yang ditemukan segera ditindaklanjuti melalui pembenahan tata kelola dokumentasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sarana dan prasarana serta optimalisasi teknologi informasi.
Murtala juga meminta seluruh PPID Pelaksana kooperatif dalam tahapan verifikasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Aceh agar proses penilaian berjalan objektif dan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.





