DSI Aceh Matangkan Dokumen Wakaf Blang Padang Jelang Audiensi dengan BWI

Redaksi
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., memimpin rapat finalisasi dokumen keabsahan Tanah Wakaf Blang Padang di Ruang Rapat DSI Aceh, Senin (20/7/2026) [Foto/Dok DSI Aceh]
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., memimpin rapat finalisasi dokumen keabsahan Tanah Wakaf Blang Padang di Ruang Rapat DSI Aceh, Senin (20/7/2026) [Foto/Dok DSI Aceh]
A-AA+A++

Habanusantara.net – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mempercepat penyelesaian dan verifikasi dokumen keabsahan Tanah Wakaf Blang Padang sebagai persiapan menghadapi audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 23 Juli 2026.

Seluruh dokumen pendukung disusun untuk memperkuat argumentasi Pemerintah Aceh mengenai status hukum tanah wakaf tersebut.

Persiapan itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Misran Fuadi, S.Ag., M.AP., di Ruang Rapat DSI Aceh, Senin (20/7/2026).

Rapat difokuskan pada pengecekan kelengkapan dokumen keabsahan Tanah Wakaf Blang Padang serta penyusunan draf surat terbaru yang akan dibawa dalam agenda audiensi.

Misran Fuadi mengatakan seluruh dokumen administrasi harus dipersiapkan secara lengkap, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi dasar yang kuat dalam penyampaian argumentasi Pemerintah Aceh di hadapan Badan Wakaf Indonesia.

Ia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperjelas dan memperkuat status hukum Tanah Wakaf Blang Padang melalui dukungan dokumen yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber dan instansi terkait.

Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa Asisten Sekretaris Daerah Aceh mengharapkan seluruh dokumen pendukung mengenai status Tanah Wakaf Blang Padang disiapkan secara komprehensif sebelum dibawa ke Jakarta.

Tim yang akan mengikuti audiensi telah dipersiapkan dan akan dibekali Surat Tugas yang ditandatangani Gubernur Aceh. Keberangkatan rombongan direncanakan pada Rabu (22/7/2026), sehari sebelum pelaksanaan audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia.

Sebelum bertolak ke Jakarta, Pemerintah Aceh juga menjadwalkan rapat lanjutan yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh pada Selasa (21/7/2026).

Pertemuan tersebut akan membahas teknis pelaksanaan audiensi, termasuk pembagian tugas, materi paparan, hingga strategi penyampaian dokumen kepada Badan Wakaf Indonesia.

Selain audiensi dengan BWI, tim Pemerintah Aceh juga dijadwalkan melakukan sejumlah agenda lain selama berada di Jakarta. Salah satunya adalah pertemuan dengan Kedutaan Besar Arab Saudi yang difasilitasi Biro Isra Sekretariat Daerah Aceh.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh memperkuat dukungan terhadap pengembangan Masjid Raya Baiturrahman sekaligus berkaitan dengan penyelesaian status wakaf Tanah Blang Padang.

Sementara itu, Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman, Aprilizar, S.E., M.Si., memaparkan perkembangan dokumen yang telah dipersiapkan untuk dibawa pada audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia.

Selain menyiapkan dokumen pendukung, tim juga menyusun draf surat yang akan ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Surat tersebut akan menjadi bagian dari upaya penyampaian dokumen terbaru mengenai status Tanah Wakaf Blang Padang kepada kementerian terkait.

Sementara itu, Zahrul Fajri, S.H.I., M.J., menyampaikan bahwa utusan Presiden Republik Indonesia, termasuk Prof. Yusril Ihza Mahendra, berencana melakukan proses isbat wakaf.

Namun, menurutnya, apabila Akta Ikrar Wakaf (AIW) telah tersedia dan sah secara hukum, proses ikrar wakaf tidak lagi diperlukan.

Karena itu, tim menganggap penting untuk menjelaskan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bahwa Tanah Blang Padang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Dalam pembahasan tersebut juga muncul usulan agar salah satu poin dalam daftar kelengkapan dokumen lama diperbarui.

Poin mengenai dokumen pendukung status Tanah Blang Padang diusulkan diganti menjadi Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen hukum yang dinilai memperkuat status wakaf tanah tersebut.

Selain menghadiri audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia, tim Pemerintah Aceh juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui rangkaian pertemuan itu, Pemerintah Aceh berencana menyerahkan surat beserta dokumen terbaru mengenai Tanah Wakaf Blang Padang kepada sejumlah kementerian terkait. Dokumen tersebut akan menegaskan bahwa Tanah Blang Padang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf sebagai dasar hukum yang memperkuat status wakafnya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Tim Advokasi bersama pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan wakaf Tanah Blang Padang dijadwalkan mengikuti rapat final yang dipimpin Sekretaris Daerah Aceh pada Selasa (21/7/2026) di Ruang Rapat Sekda Aceh.

Pada penutupan rapat, Misran Fuadi meminta seluruh dokumen administrasi maupun dokumen pendukung segera disempurnakan sesuai hasil pembahasan. Ia berharap seluruh agenda audiensi di Jakarta dapat berlangsung lancar sehingga tujuan penyampaian dokumen kepada Badan Wakaf Indonesia maupun kementerian terkait dapat tercapai secara optimal.

Persiapan yang dilakukan Dinas Syariat Islam Aceh tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Aceh dalam memastikan seluruh dokumen pendukung mengenai status Tanah Wakaf Blang Padang tersusun secara lengkap sebelum disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang di tingkat nasional.[***]