Habanusantara.net — Alasan hendak menjenguk adiknya yang disebut sedang sakit menjadi awal kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menyeret IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
IA diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di Kabupaten Aceh Barat pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, ia telah diamankan personel Satpol PP dan WH setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.
Kasus ini dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Korban melapor ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026.
Menurut Dizha, kejadian bermula saat IA mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.15 WIB dan meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih nomor polisi BL 6199 LBN.
IA disebut mengaku hendak pergi ke Patek, Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya.
Karena merasa kasihan, korban kemudian meminjamkan kendaraan tersebut. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, motor tak kunjung dikembalikan.
Pada hari berikutnya sekitar pukul 20.00 WIB, IA menghubungi korban dan menyebut belum dapat kembali ke Banda Aceh karena kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi itu, ia juga meminta uang. Korban kemudian mengirim Rp300 ribu melalui dompet digital DANA milik IA.
Korban kembali meminta motornya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.36 WIB. Namun, IA disebut terus menghindar dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya kepada polisi.
Penangkapan IA bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapat informasi bahwa IA telah diamankan Satpol PP dan WH di Aceh Barat.
Petugas kemudian bergerak ke Aceh Barat dan melakukan pemeriksaan awal. Dari pemeriksaan tersebut, IA disebut mengakui membawa sepeda motor korban selama lebih dari dua pekan.
Polisi juga menyebut IA berencana menuju Kabupaten Simeulue. Selanjutnya, IA bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.[*]





