Habanusantara.net–Pj Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyambut baik usulan dan saran dari pengurus Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam atau LEPADSI terkait implementasi Syariat Islam. Menurutnya, usulan tersebut sangat penting untuk penguatan Syariat Islam di Aceh.
Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur dalam pertemuan dengan pengurus LEPADSI, di Pendopo Gubernur, pada Kamis, (3/10/2024).
Dalam kesempatan itu, pengurus LEPADSI menyampaikan sejumlah usulan kepada Pj Gubernur agar bisa dimasukkan ke dalam Qanun Aceh tentang Grand Design Syariat Islam Tahun 2025-2045 yang saat ini sedang dalam proses pengesahan.
“Walaupun satu satunya daerah yang menerapkan Syariat Islam, namun Aceh harus bisa menjadi contoh daerah syariah yang baik,” ujar Safrizal yang juga Wali Amanat USK itu.
Selain itu, Safrizal mengatakan, penerapan syariat Islam sangatlah penting untuk mencegah tindakan kriminal dan asusila di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kata dia, Pemerintah Aceh akan memberi dukungan penuh untuk pelaksanaan syariat Islam.
Meskipun begitu, kata Safrizal, pelaksanaan syariat Islam tak hanya bisa dikerjakan oleh pemerintah saja. Seluruh elemen masyarakat perlu terlibat.
“Bahkan keluarga juga bisa menjadi kunci pelaksanaan syariat Islam, ayah dan ibu harus berperan dengan baik untuk menjaga anak-anaknya,” kata Safrizal.
Safrizal mengatakan, banyak permasalahan kriminal yang terjadi hari ini seperti narkoba, judi online dan kekerasan seksual muncul dari smartphone yang saat ini dipegang hampir semua orang. Oleh sebab itulah, peran orang tua untuk mengontrol anak-anaknya.
Sebelumnya, Ketua Umum LEPADSI, Azwar Abubakar, mengusulkan sembilan poin materi kepada Pj Gubernur agar bisa dimasukkan ke dalam Qanun Grand Design Syariat Islam yang tengah digodok.
Diantara poin usulan tersebut adalah penguatan bidang aqidah, akhlak, syariah serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah dan perlindungan anak, remaja dan perempuan terhadap pengaruh narkoba, pelecehan seksual dan kekerasan.
Azwar berharap, sembilan poin materi yang diusulkan pihaknya itu dapat ditambah ke dalam Qanun tersebut sehingga Qanun Grand Design Syariat Islam lebih komprehensif.
Selain itu, Azwar juga meminta Pemerintah Aceh untuk membangun kolaborasi dalam pelaksanaan Qanun tersebut dengan melibatkan bupati/wali kota, instansi vertikal, lembaga swadaya masyarakat dan berbagai tokoh.
“Kami berharap pemerintah Aceh bisa terus memperkuat syariat Islam di Aceh,” kata Azwar yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh.
Dalam pertemuan tersebut Pj Gubernur didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Yusrizal, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, Kepala Dinas Dayah Aceh Munawar dan Kepala DPMG T Aznal Zahri. [Adv]