Habanusantara.net – Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah kembali membuahkan hasil konkret. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menggandeng 109 pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi pajak pusat dan daerah. Langkah ini bukan sekadar seremoni, tapi terbukti mampu mencetak penerimaan pajak hingga Rp202,82 miliar hanya dalam paruh pertama tahun 2025.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Selasa (15/10/2025). Momen tersebut menjadi bagian dari perluasan Program Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap VII, yang sudah bergulir sejak 2019 dan kini mencakup lebih dari 400 pemda di seluruh Indonesia.
Langkah sinergis ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi fiskal antara pusat dan daerah. Tak hanya soal administrasi pajak, tetapi juga bagaimana data dan pengawasan bisa saling terkoneksi. Pemerintah berharap, pendekatan bersama ini dapat memperluas basis pajak dan meningkatkan efektivitas pengawasan, baik untuk penerimaan negara maupun kas daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan pentingnya penyelarasan kebijakan fiskal antara pusat dan daerah. “Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis. Ini langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Dengan kebijakan yang selaras, ruang fiskal kita bisa semakin luas untuk mendorong pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memaparkan hasil konkret dari kerja sama tersebut. Ia menyebutkan, hingga triwulan II tahun 2025, pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah berhasil menghimpun Rp26,84 miliar untuk penerimaan pajak pusat. Sedangkan pemerintah daerah melaporkan realisasi pajak daerah sebesar Rp175,98 miliar.
“Angka ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas berjalan efektif. Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, juga memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” kata Bimo.
Bimo juga menyampaikan apresiasi kepada DJPK dan seluruh pemerintah daerah yang ikut berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit. Menurutnya, sinergi ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
“Dengan kebersamaan ini, kita sedang membangun sistem pajak yang tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga mampu menopang kemandirian fiskal daerah secara nyata,” tutupnya.
Melalui perluasan tahap ketujuh ini, Kementerian Keuangan menargetkan penguatan pertukaran data, peningkatan kapasitas fiskal daerah, dan optimalisasi pengawasan terhadap wajib pajak potensial. Semua diarahkan untuk satu tujuan: mewujudkan Indonesia yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dari sisi fiskal.[]