Aceh UTara

Masyarakat Desak DPRK Aceh Utara Tuntaskan Kasus HGU

×

Masyarakat Desak DPRK Aceh Utara Tuntaskan Kasus HGU

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Masyarakat Geuredong Pase mendesak DPRK Aceh Utara benar-benar menuntaskan persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaim PT Setya Agung. Bagi warga, kasus ini sudah terlalu lama menggantung tanpa ada kejelasan.

Desakan itu muncul dalam rapat koordinasi di aula Kantor Camat Geuredong Pase, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/9/2025).

Pertemuan yang dihadiri pihak perusahaan, DPRK Aceh Utara, Pansus HGU, Polres Lhokseumawe, Dandim 0103, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara ini sempat berlangsung panas.

Warga menuding PT Setya Agung menguasai lahan tanpa persetujuan resmi masyarakat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, menegaskan pihaknya hadir untuk melakukan mediasi. Ia meminta kedua belah pihak tetap tenang sambil menunggu hasil kerja Panitia Khusus DPRK Aceh Utara.

“Masyarakat dan perusahaan harus saling menghargai. Jangan ada yang merasa dirugikan. Semua harus duduk bersama mencari jalan keluar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus HGU DPRK Aceh Utara, Tajuddin SSos, mengakui persoalan ini bukan hal sederhana.

Ia menyebut audiensi tahap pertama sudah dilakukan, dan tahap berikutnya akan mempertemukan kembali masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Kami akan fasilitasi pertemuan lanjutan. Harap masyarakat tetap sabar, jangan sampai suasana memanas. Kalau ada keterbukaan, insyaallah masalah ini bisa selesai,” ujarnya.

Namun, koordinasi di lapangan tidak berjalan mulus. Sriadarma alias Bahagia, selaku koordinator lapangan, menyebut warga sudah terlalu sering dirugikan.

Ia menuding PT Setya Agung dan BPN Aceh Utara saling lempar tanggung jawab, sementara masyarakat kehilangan hak atas tanah.

“Enam desa masuk wilayah HGU, bahkan ada pemukiman dan tanah bersertifikat ikut diklaim. Ini bukan masalah kecil,” tegasnya.

Warga, kata Bahagia, tetap berpegang pada janji pemerintah daerah dan DPRK Aceh Utara yang berkomitmen menuntaskan masalah ini.

Bahkan Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, berani memastikan persoalan HGU bisa diselesaikan dalam dua bulan, bukan dua tahun sebagaimana pernyataan Pansus.

“Kalau janji ini dilanggar, masyarakat siap turun lebih besar lagi,” ancam Bahagia.

Di sisi lain, pihak perusahaan membantah tudingan sepihak tersebut. Plt Manager PT Setya Agung, Syahmirdan, menilai permasalahan HGU di Geuredong Pase hanya persoalan tumpang tindih peta.

“Isu ini dibesar-besarkan. Saya orang Aceh, masak mau jajah orang Aceh sendiri? Itu tidak benar. Semua akan kembali pada keputusan BPN sebagai penengah,” ujarnya.

Syahmirdan menambahkan, pihaknya sudah menyurati BPN agar memperjelas batas wilayah. Menurutnya, klaim bahwa tanah masyarakat masuk dalam peta HGU perlu diverifikasi dengan data resmi.

“Kita berharap ini dilihat secara objektif, jangan sampai salah persepsi yang memperkeruh keadaan,” tutupnya.

Masyarakat kini menanti langkah nyata DPRK Aceh Utara. Tuntutan mereka sederhana: kasus HGU harus dituntaskan, jangan dibiarkan berlarut-larut. Jika tidak, potensi gejolak sosial semakin besar dan bisa mengganggu stabilitas daerah[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close