Habanusantara.net – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara, Fuad Mukhtar, MSM mengingatkan seluruh pemerintah desa agar lebih transparan dan tepat sasaran dalam penggunaan Dana Desa (DD).
Bukan tanpa alasan, setiap desa wajib mengalokasikan 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Aturan ini, kata Fuad, sudah jelas tertuang dalam regulasi dan wajib dijalankan agar ekonomi masyarakat desa bisa tumbuh.