Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK ini bukan hanya sekedar bertujuan untuk menyetujui realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dengan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan, namun juga harus dapat untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Pidie Alzaizi menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Aceh, Pemkab Pidie kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kali berturut-turut sejak 2015.