Kini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berat sebagaimana diatur dalam qanun tersebut, sebut Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Pidie Tangkap Ayah Pelaku Pemekosa Anak Tirinya
Raju2 min baca

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News