Habanusantara.net– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), yang memuat delapan hak dan delapan kewajiban baru bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini dilakukan hari ini di Jakarta oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa kehadiran piagam ini bukan sebatas seremonial, melainkan simbol pergeseran paradigma DJP dari otoritas pemungut menjadi mitra strategis masyarakat.
“Ini bukan hanya soal memungut, tapi bagaimana kita bisa berperan bersama membangun negeri. Piagam ini adalah jembatan komunikasi yang menjamin hak dan kewajiban dipenuhi secara adil,” ujar Bimo dalam sambutannya.
Piagam tersebut dituangkan secara resmi melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan langsung mulai berlaku. Selain para pejabat Kemenkeu, peluncuran ini juga dihadiri pelaku usaha, akademisi, hingga konsultan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menambahkan bahwa piagam ini juga menjadi standar etika layanan publik, tolok ukur transparansi, dan bukti keseriusan DJP membangun relasi sehat dengan masyarakat.