Headline

Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?

×

Jika Perdamaian Dikhianati, Siapkah Kaum Muda Angkat Senjata Kembali?

Sebarkan artikel ini

MoU Helsinki dan UUPA: Dasar Kuat Aceh dalam Sengketa Wilayah

Secara hukum, Aceh memiliki dasar yang sangat kuat dalam mempertahankan klaim atas empat pulau tersebut. Berikut beberapa poin penting:

MoU Helsinki Pasal 1.3: “Wilayah Aceh mencakup wilayah yang mencakup peta Aceh tahun 1956.” Ini menjadikan peta historis sebagai rujukan sah, bukan tafsir administratif baru.

UUPA Pasal 4 dan 5: Menetapkan bahwa kewenangan Aceh mencakup pengelolaan wilayah administratif sesuai dengan batas historis dan memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk mengatur sumber daya secara mandiri.

Pasal 235 UUPA: Mengatur bahwa perubahan batas wilayah Aceh hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, bukan keputusan sepihak dari pusat.

SK Mendagri dinilai bertentangan dengan prinsip desentralisasi asimetris yang dijanjikan dalam UUPA, serta melanggar semangat rekonsiliasi yang dibangun dalam MoU Helsinki.

Menjaga Damai atau Menuju Referendum?

Polemik empat pulau ini jelas bukan urusan sepele. Ia menyentuh simpul paling sensitif dalam tubuh otonomi Aceh: kedaulatan atas wilayah.

Dan jika negara gagal memahami bahasa Aceh yang diplomatis, jangan heran jika ia mulai kembali berbicara dengan bahasa perlawanan.

Kini, bola panas ada di tangan Presiden Prabowo. Namun suara dari Tanah Rencong jelas: perdamaian bukan berarti menyerah, dan jika negeri ini buta pada keadilan, maka sejarah Aceh akan menulis ulang jalannya sendiri.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close