- Pastikan Kartu Keluarga (KK) telah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.
- Jika KK baru atau ada perpindahan domisili, segera urus surat keterangan domisili dari kelurahan/desa setempat.
- Cek wilayah penerimaan sekolah yang ditetapkan pemerintah daerah dan pastikan domisili rumah masuk dalam wilayah tersebut.
- Jika rumah berada dekat sekolah tetapi secara administratif di luar wilayah penerimaan, ajukan permohonan khusus ke dinas pendidikan daerah.
- Pantau informasi resmi dari pemerintah daerah dan Kemendikbud terkait jadwal pendaftaran dan syarat terbaru.
Jalur domisili dalam SPMB 2025 bukan hanya solusi bagi calon siswa yang tinggal dekat sekolah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang adil dan berkualitas.
Meski terdapat syarat administratif seperti KK dan wilayah penerimaan, pemerintah daerah tetap memberikan ruang fleksibilitas dengan mempertimbangkan jarak geografis dan kondisi sosial calon murid.
Dengan memahami aturan ini, orang tua dan calon siswa dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk proses pendaftaran SPMB 2025[]