Syarat Utama Jalur Domisili: Kartu Keluarga dan Surat Domisili
Agar dapat mengikuti jalur domisili, calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran.
Namun, dalam kondisi tertentu, misalnya jika terjadi bencana atau keadaan darurat lain, surat keterangan domisili dapat digunakan sebagai pengganti KK.
Hal ini memberikan kelonggaran bagi keluarga yang mungkin baru saja berpindah tempat tinggal atau menghadapi kendala administratif.
Namun, di balik ketentuan ini, muncul pertanyaan dari banyak orang tua: bagaimana jika lokasi rumah calon siswa sangat dekat dengan sekolah yang diinginkan, tetapi domisili administratifnya berada di luar wilayah penerimaan?
Penetapan Wilayah Penerimaan: Menggabungkan Geografi dan Administrasi
Penetapan wilayah penerimaan murid baru oleh pemerintah daerah dilakukan berdasarkan beberapa faktor.
Pertama, persebaran satuan pendidikan di wilayah tersebut, yang dihitung melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat sekolah.
Kedua, persebaran domisili calon murid, yang didasarkan pada data dari aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan: